HAKIKAT HAJI DAN UMRAH
7:20 PM | Author: Arfie

Pengertian Haji dan Umrah
Haji menurut pengertian bahasa adalah menuju ke suatu tempat berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di besarkan atau dimuliakan. Assiddiqi juga berbicara tentang Haji dalam bukunya : Pedoman Haji ; dinamakannya Haji karena merupakan tempat yang dimuliakan, sehingga mengunjunginya dinakan Haji.
Menurut syara’; Haji adalah pergi menuju baitullah untuk melakukan ibadah yang telah dietapkan Allh SWT. Atau ibadah akbar dengan melakukan ziarah ke tanah suci makkah.
Bepergian untuk tujuan Ibadah telah dikenal oleh umat- umat terdahulu khususnya di dunia timur yang kesemuanya bertujuan untuk penyucian jasmani dan rohani dan karena itu ia selalu didahului dengan mandi. Namun bepergian dalam Haji dalam Islam berbeda dengan bentuk–bentuk bepergian yang dikenal umat terdahulu yang dimotivasi oleh hasrat mendapat berkat dengan menghadiri upacara yang dipimpin pemuka agama dan berkorban untuk dianugerahkan pada para pemimpin itu. Maka dari itulah nabi Ibrahim a.s datang untuk membenarkan ajaran yang sesungguhnya yaitu peng-Esaaan Tuhan. Ibrahim a.s, menemukan dan membina keyakinannya melalui pencarian dan pengalaman keruhanian yang dilaluinya, dan hal ini - secara Qur’ani – terbukti bukan saja dalam penemuannya tentang keesaan Tuhan seru sekalian alam, sebagaimana diuraikan dalam surat al-An’am ayat 75, tetapi juga dalam keyakinan tentang hari kebangkitan.
Demikianlah sebagian kecil dari keistimewaan Nabi Ibrahim a.s, sehingga wajar jika beliau dijadikan teladan untuk seluruh manusia, seperti yang ditegaskan oleh al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 127. keteladanan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk ibadah Haji dengan berkunjung ke Makkah, karena beliaulah bersama putranya isma’il. a.s yang membangun (kembali) fondasi-fondasi Ka’bah. Dan beliau pulalah yang yang diperintahkan untuk mengumandangkan syari’at haji. Keteladanan yang diwujudkan dalam bentuk ibadah tersebut dan yang praktek-praktek ritualnya berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh beliau dan keluarganya, pada hakikatnya merupakan penegasan kembali dari setiap jama’ah haji, tentang keterikatannya dengan prinsip-prinsip keyakinan yang dianut oleh Ibrahim a.s.
Ditinjau dari segi kebahasaan, pengertian umrah adalah ziarah atau mengunjungi; sedangkan dari segi istilah agama, umrah adalah menziarahi ka’bah, bertawaf disekeliling ka’bah, bersa’I antara shofa dan marwah, serta becukur atau memotong rambut.
Haji dan umrah adalah sama-sama ibadah yang mengunjungi ka’bah, namun untuk haji sendiri telah diatur pada waktu tertentu, sedangkan umrah waktunya boleh kapanpun.

Dasar Disyari’atkannya Haji danUmrah
Haji dan Umrah disyari’atkan dari berbagai dalil
a. al-Qur’an :
Allah berfirman
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q. S. ali Imran : 97)

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…” (Q.S. al-Baqarah : 196)

b. as-Sunnah
Hadis nabi yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda : “Islam didirikan atas liam sendi : besaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan”

Macam-macam Haji, Umrah dan Ketentuan Hukumnya
Haji dan Umrah mempunyai prosedur-prosedur yang dapat ditempuh salah satu dari tiga macam cara yaitu
1. Ifrad
Maksudnya adalah menunaikan Haji dengan cara mendahulukan haji daripada umrah. Dalam hal ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan mengerjakan umrah sendiri pula. Orang yang berhaji secara ifrad, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai segala amalan hajinya, sesudah itu barulah mengerjakan umrah jika dia kehendaki. Dan jika mengerjakan haji ifrad, mengucapkan “Labbaika hajjan”
2. Qiran
Adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah dengan bebarengan, atau berihram dengan umrah dahulu, kemudian sebelum bertawaf memasukkan haji ke dalam umrah itu. (Pengumpulan jadi satu antara haji dan umrah)
Orang yang berhaji secara qiran, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai seluruh amalan haji dan umrahnya. Atau ia berihram di miqat dengan umrah, setelah itu dimasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf.
3. Tamattu’
Maksudnya adalah melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umrah daripada haji, artinya setelah selesai umrah barulah mngerjakan haji. Cara ini dinamakan tamattu’ lantaran bulan-bulan haji pada satu tahun dimanfaatkan untuk dua ibadah sekaligus, tanpa harus kembali dahulu ke rumah asalnya, ia dapat menikmati apa yang tidak diperbolehkan dalam masa ihram, setelah ia bertahallul dari ihram umrah, seperti memakai kain berjahit, wewangian dan lain-lain. Dan jika melakukan Qiran dan Tamattu’ maka ucapkanlah “Labbaika umratan wahajjan”

Haji dan pengamalan Nilai-nilai keamanusiaan Universal
Tentu saja makna kemanusiaan dan pengamalan nilai-nilainya tidak hanya terbatas pada persamaan nilai kemanusiaan. Ia meancakup seperangkat nilai-nilai luhur yang seharusnya menghiasi jiwa pemiliknya. Ia bermula dari keasdaran akan fitrah (jati diri)-nya serta keharusan menyesuaikan diri dengan tujuan kehadiran di pentas bumi ini.
Kemanusiaan mengantarkannay untuk menyadari bahwa ia adalah makhluk dwi dimensi yang harus melanjutkan evolusinya hingga mencapai titik akhir. Kemanusiaan mengantarkannyauntuk sadar bahwa ia adalah makhluk sosial yang idak dapa hidup sendirian dan harus bertenggang rasa dalam berinteraksi.
Makna-makna diatas diprakekkan dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dalam acara-acara ritual atau dalam tuntunan moralitasnya, daqlam bentuk kewajiban atau larangan, dan dalam bentuk nyata aau simbolik. Kesemuanya itu pada akhirnya mengantarkan jamaah haji hidup dengan pengalaman dan pengamalan kemanusiaan universal.

This entry was posted on 7:20 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: